Minggu, 04 Desember 2022

MENEMBUS BATAS MADRASAH MERDEKA

Gedubrak...., bak petir di siang bolong penerapan kurikulum Merdeka Balajar di madrasah menjadi momok bagi seluruh madrasah di indonesia, madrasah yang memang sejak awal tidak menyiapkan diri untuk ikut menerapkan seperti yang dilakukan sekolah-sekolah dibawah naungan dinas pendidikan. Bahkan beberapa sekolah telah menjadi pilot project untuk mensukseskan melaksanaan kurikulum ini. Kesiapan menyongsong implementasi kurikulum merdeka belajar terlihat dengan disiapkannya guru penggerak yang dididik sebagai inisiator dan penggerak sekaligus teladan bagi guru-guru yang ada di sekolah masing masing. Tampak riuh dan gempita semangat para guru menyambut kurikulum merdeka yang digadang gadang sebagai solusi pendidikan pasca wabah pandemi covid-19 yang dua tahun terakhir melumpuhkan dunia pendidikan

 

Tanpa persiapan bahkan sosialisi yang cukup madrasah dituntut ikut melaksanakan Kurikulum merdeka belajar. Penerbitan SK penetapan Madrasah penyelenggara Kurikulum merdeka nomor : B-1775/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022 dari Dirjen Pendidikan Islam menjadi cambuk sakti yang memaksa seluruh madrasah untuk melaksanakan kurikulum ini dengan persiapan dan modal seadannya. Sosialisasi yang dilakukan kementerian serasa menjadi obat walaupun sangat terlambat dalam tataran persiapan pelaksanaan kurikulum ini. Jelang tahun ajaran baru dari pengambil kebijakan rame rame memberikan penguatan untuk ikut menyukseskan implementasi kurikulum ini.

Madrasah sebagai ujung tombak diharapkap cerdas dan cepat menyikapi permasalahan ini. Webinar-webinar online yang marak dan tersebar di grup-grup WA menjadi pilihan untuk terus belajar dan mempersiapkan diri. Informasi dari para ahli dan pakar di channel youtube juga menjadi tambahan referensi agar nantinya dalam implementasi kurikulum merdeka belajar tidak menyimpang terlalu jauh. Tak sedikit dari madrasah menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) dengan semangat Kurikulum merdeka belajar meskipun semangat dan roh Kurikulum merdeka belajar tidak mengerti. Simpang siur dan kurangnya ketegasan  membuat madrasah menafsiri implementasi kuri kulum ini dengan persepsi dan tafsirnya masing masing.

Tidak meratanya informasi terkait implementasi kurikulum belajar akan menjadi momok yang sangat menakutkan nantinya. Madrasah akan melaksanakan kurikulum sesuai selera mereka, yang akhirnya siswa atau peserta didik menjadi korban. Perlu adanya penyelarasan dan kebijakan yang menguatkan madrasah agar mampu menyerap dan menyelanggaran implementasi kurikulum merdeka belajar.

Permasalahan yang serius ini harus cepat menjadi perhatian dan dicarikan solusi untuk menyempurnakan dan memperbaiki pelaksanaan kurikulum di madrasah. Baik dari pengambil kebijakan ataupun dari madrasah itu sendiri.

Mendatangkan narasumber dari sekolah yang telah menyelenggarakan kurikulum merdeka belajar menjadi salah satu pilihan untuk mempercepat transfer pengetahuan. Bahkan kalau dimungkinkan mengundang kepala sekolah dan beberapa guru dari sekolah pelaksana kurikulum untuk berbagi ilmu dimadrasah sharing  dengan guru guru. Pilihan lain yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan studi tiru di sekolah penyelenggara, yakni dengan membawa seluruh guru atau perwakilan untuk melihat langsung pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka belajar dan belajar langsung kepada guru sesuai dengan bidang studi masing-masing.

Tahun ini di kabupaten banyuwangi untuk ditingkat SMA hampir seluruhnya menyelenggaran kurikulum merdeka belajar khususnya sekolah negeri tahun ini diwajibkan melakasanakan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. Tak ketinggalan 4 MAN di banyuwangi juga mulai menggunakan kurikulum ini meskipun dengan persiapan yang sangat minim.  Citra Maharani salah satu guru SMAN 1 Giri Banyuwangi yang juga guru penggerak menyatakan Welcome kepada madrasah dan guru-guru yang mau belajar secara klasikal ataupun pribadi. Di banyuwangi ada beberapa sekolah yang menjadi pilot project dan telah melaksanakan kurikulum yang lagi hangat di bicarakan ini yang disebut sebagai sekolah penggerak. SMA Muhammadiayah 3 Banyuwangi menjadi satu-satunya yang menyandang status sekolah penggerak. Minimnya informasi dan kurangnya pemahaman terhadap kurikulum ini di bebrapa madrasah swasta bahkan masih menggunakan K-13 dan akan melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di tahun depan. 

Belum singkronnya pelaksanaan dengan berbagai kebijakan dinegeri ini menambah gagapnya madrasah untuk memulai melaksanakan kurikulum ini. Diantaranya tidak singkronnya struktur kurikulum dengan aplikasi simpatika, pengurangan jumlah jam pelajaran yang signifikan akan memungkinkan guru kekurangan jam mengajar karena tidak memenuhi jam minimal yakni 24 jam pelajaran serta belum adanya kejelasan sistem penerimaan Mahasiswa baru di PTN khususnya jalur UTBK yang memungkinkan siswa dirugikan karena di kelas XI atau Fase F siswa harus memilih mapel di masing masing kelompok mapel yang salah satu ketentuanya tidak diperkenankan memilih lebih dari 3 mapel dalam satu kelompok mapel. Misalkan Banu yang akan melanjutkan Ke fakultas kedokteran harus memilih mapel yang ada di kelompok MIPA mata pelajaran matematika, fisika, kimia, biologi dan informatika sedangkan di kelompok IPS ada mata pelajaran sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi serta kelompok bahasa terdapat mata pelajaran bahasa dan sastra indonesia, bahasa dan sastra inggris, Bahasa Asing Lain dan antropologi. Misalkan banu dikelompok MIPA memilih biologi dan Kimia, Kelompok IPS Ekonomi dan Gegrafi dan di kelompok Bahasa memilih Bahasa dan sastra inggris. Dalam hal ini si banu tidak menerima mata pelajaran matematika dan fisika, padahal untuk masuk fakultas kedokteran seleksinya juga dituntut menguasai kemampuan matematika dan fisika. Nah ini sangat merugikan disisi siswa kalu kebijakan penerimaan mahasiswa baru sistemnya tidak dirubah dan direvisi.

Penurunan jumlah jam Pelajaran di Madrasah Aliyah dari 51 JP menjadi 44 Jam Pelajaran. Kalo dihitung berkurang 7 jam pelajaran. Jika dalam satu rombel ada 10 kelas tentunya akan berkurang sekitar 70 jam pelajaran, dan ini akan sangat meresahkan. Tidak terpenuhinya jam pelajaran guru  sejumlah minimal 24 JP cukup menjadi momok bagi semua guru karena penerapan kurikulum merdeka ini. Dampak mendasar yakni tidak bisa di cairkannya tunjangan sertifikasi guru karena tidak tercapainya jam mimimal wajb mengajar.

Selanjutnya di aplikasi yang digunakan dimadrasah pada pengisian jam mengajar dan jadwal pelajaran pilihan di aplikasi masih menggunakan kurikulum 2013 (K13) dan tidak ada pilahan kurikulum merdeka belajar. Oleh karena itu dalm penginputan pada Penjadwalan dan tugas mengajar guru tidak singkron, sehingga madrasah dipaksa tetap harus membuat dua versi jadwal pelajaran dengan menggunakan Kurikulum 2013 dan jadwal pelajaran dengan kurikulum merdeka belajar.

Banyaknya permasalahan yang belum ada jawabanya ini akan menghantui kelancaran suksesnya pelaksanaan kurikulum merdeka belajar.

Madrasah sebagai sekolah berbasis agama dituntut mampu dan cepat beradaptasi dengan kurikulum yang diterapkan dan terus berinovasi dalam mencerdaskan putra-putri generasi penerus bangsa. Dengan kemampuan dan kelebihan yang dimiliki diharapkan madrasah mampu menembus batas menjadi madrasah merdeka.

Penulis adalah Guru Kimia MAN 4 Banyuwangi

 

(Terbit di Opini Radar Banyuwangi Jawa Pos Jum’at 19 Agustus 2022)

Gedubrak...., bak petir di siang bolong penerapan kurikulum Merdeka Balajar di madrasah menjadi momok bagi seluruh madrasah di indonesia, madrasah yang memang sejak awal tidak menyiapkan diri untuk ikut menerapkan seperti yang dilakukan sekolah-sekolah dibawah naungan dinas pendidikan. Bahkan beberapa sekolah telah menjadi pilot project untuk mensukseskan melaksanaan kurikulum ini. Kesiapan menyongsong implementasi kurikulum merdeka belajar terlihat dengan disiapkannya guru penggerak yang dididik sebagai inisiator dan penggerak sekaligus teladan bagi guru-guru yang ada di sekolah masing masing. Tampak riuh dan gempita semangat para guru menyambut kurikulum merdeka yang digadang gadang sebagai solusi pendidikan pasca wabah pandemi covid-19 yang dua tahun terakhir melumpuhkan dunia pendidikan.

Tanpa persiapan bahkan sosialisi yang cukup madrasah dituntut ikut melaksanakan Kurikulum merdeka belajar. Penerbitan SK penetapan Madrasah penyelenggara Kurikulum merdeka nomor : B-1775/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022 dari Dirjen Pendidikan Islam menjadi cambuk sakti yang memaksa seluruh madrasah untuk melaksanakan kurikulum ini dengan persiapan dan modal seadannya. Sosialisasi yang dilakukan kementerian serasa menjadi obat walaupun sangat terlambat dalam tataran persiapan pelaksanaan kurikulum ini. Jelang tahun ajaran baru dari pengambil kebijakan rame rame memberikan penguatan untuk ikut menyukseskan implementasi kurikulum ini.

Madrasah sebagai ujung tombak diharapkap cerdas dan cepat menyikapi permasalahan ini. Webinar-webinar online yang marak dan tersebar di grup-grup WA menjadi pilihan untuk terus belajar dan mempersiapkan diri. Informasi dari para ahli dan pakar di channel youtube juga menjadi tambahan referensi agar nantinya dalam implementasi kurikulum merdeka belajar tidak menyimpang terlalu jauh. Tak sedikit dari madrasah menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) dengan semangat Kurikulum merdeka belajar meskipun semangat dan roh Kurikulum merdeka belajar tidak mengerti. Simpang siur dan kurangnya ketegasan  membuat madrasah menafsiri implementasi kuri kulum ini dengan persepsi dan tafsirnya masing masing.

Tidak meratanya informasi terkait implementasi kurikulum belajar akan menjadi momok yang sangat menakutkan nantinya. Madrasah akan melaksanakan kurikulum sesuai selera mereka, yang akhirnya siswa atau peserta didik menjadi korban. Perlu adanya penyelarasan dan kebijakan yang menguatkan madrasah agar mampu menyerap dan menyelanggaran implementasi kurikulum merdeka belajar.

Permasalahan yang serius ini harus cepat menjadi perhatian dan dicarikan solusi untuk menyempurnakan dan memperbaiki pelaksanaan kurikulum di madrasah. Baik dari pengambil kebijakan ataupun dari madrasah itu sendiri.

Mendatangkan narasumber dari sekolah yang telah menyelenggarakan kurikulum merdeka belajar menjadi salah satu pilihan untuk mempercepat transfer pengetahuan. Bahkan kalau dimungkinkan mengundang kepala sekolah dan beberapa guru dari sekolah pelaksana kurikulum untuk berbagi ilmu dimadrasah sharing  dengan guru guru. Pilihan lain yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan studi tiru di sekolah penyelenggara, yakni dengan membawa seluruh guru atau perwakilan untuk melihat langsung pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka belajar dan belajar langsung kepada guru sesuai dengan bidang studi masing-masing.

Tahun ini di kabupaten banyuwangi untuk ditingkat SMA hampir seluruhnya menyelenggaran kurikulum merdeka belajar khususnya sekolah negeri tahun ini diwajibkan melakasanakan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. Tak ketinggalan 4 MAN di banyuwangi juga mulai menggunakan kurikulum ini meskipun dengan persiapan yang sangat minim.  Citra Maharani salah satu guru SMAN 1 Giri Banyuwangi yang juga guru penggerak menyatakan Welcome kepada madrasah dan guru-guru yang mau belajar secara klasikal ataupun pribadi. Di banyuwangi ada beberapa sekolah yang menjadi pilot project dan telah melaksanakan kurikulum yang lagi hangat di bicarakan ini yang disebut sebagai sekolah penggerak. SMA Muhammadiayah 3 Banyuwangi menjadi satu-satunya yang menyandang status sekolah penggerak. Minimnya informasi dan kurangnya pemahaman terhadap kurikulum ini di bebrapa madrasah swasta bahkan masih menggunakan K-13 dan akan melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di tahun depan. 

Belum singkronnya pelaksanaan dengan berbagai kebijakan dinegeri ini menambah gagapnya madrasah untuk memulai melaksanakan kurikulum ini. Diantaranya tidak singkronnya struktur kurikulum dengan aplikasi simpatika, pengurangan jumlah jam pelajaran yang signifikan akan memungkinkan guru kekurangan jam mengajar karena tidak memenuhi jam minimal yakni 24 jam pelajaran serta belum adanya kejelasan sistem penerimaan Mahasiswa baru di PTN khususnya jalur UTBK yang memungkinkan siswa dirugikan karena di kelas XI atau Fase F siswa harus memilih mapel di masing masing kelompok mapel yang salah satu ketentuanya tidak diperkenankan memilih lebih dari 3 mapel dalam satu kelompok mapel. Misalkan Banu yang akan melanjutkan Ke fakultas kedokteran harus memilih mapel yang ada di kelompok MIPA mata pelajaran matematika, fisika, kimia, biologi dan informatika sedangkan di kelompok IPS ada mata pelajaran sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi serta kelompok bahasa terdapat mata pelajaran bahasa dan sastra indonesia, bahasa dan sastra inggris, Bahasa Asing Lain dan antropologi. Misalkan banu dikelompok MIPA memilih biologi dan Kimia, Kelompok IPS Ekonomi dan Gegrafi dan di kelompok Bahasa memilih Bahasa dan sastra inggris. Dalam hal ini si banu tidak menerima mata pelajaran matematika dan fisika, padahal untuk masuk fakultas kedokteran seleksinya juga dituntut menguasai kemampuan matematika dan fisika. Nah ini sangat merugikan disisi siswa kalu kebijakan penerimaan mahasiswa baru sistemnya tidak dirubah dan direvisi.

Penurunan jumlah jam Pelajaran di Madrasah Aliyah dari 51 JP menjadi 44 Jam Pelajaran. Kalo dihitung berkurang 7 jam pelajaran. Jika dalam satu rombel ada 10 kelas tentunya akan berkurang sekitar 70 jam pelajaran, dan ini akan sangat meresahkan. Tidak terpenuhinya jam pelajaran guru  sejumlah minimal 24 JP cukup menjadi momok bagi semua guru karena penerapan kurikulum merdeka ini. Dampak mendasar yakni tidak bisa di cairkannya tunjangan sertifikasi guru karena tidak tercapainya jam mimimal wajb mengajar.

Selanjutnya di aplikasi yang digunakan dimadrasah pada pengisian jam mengajar dan jadwal pelajaran pilihan di aplikasi masih menggunakan kurikulum 2013 (K13) dan tidak ada pilahan kurikulum merdeka belajar. Oleh karena itu dalm penginputan pada Penjadwalan dan tugas mengajar guru tidak singkron, sehingga madrasah dipaksa tetap harus membuat dua versi jadwal pelajaran dengan menggunakan Kurikulum 2013 dan jadwal pelajaran dengan kurikulum merdeka belajar.

Banyaknya permasalahan yang belum ada jawabanya ini akan menghantui kelancaran suksesnya pelaksanaan kurikulum merdeka belajar.

Madrasah sebagai sekolah berbasis agama dituntut mampu dan cepat beradaptasi dengan kurikulum yang diterapkan dan terus berinovasi dalam mencerdaskan putra-putri generasi penerus bangsa. Dengan kemampuan dan kelebihan yang dimiliki diharapkan madrasah mampu menembus batas menjadi madrasah merdeka.

(Terbit di Opini Radar Banyuwangi Jawa Pos Jum’at 19 Agustus 2022)

Susanto Adalah Guru Kimia MAN 4 Banyuwangi, Fasprov Mapel Kimia PPKB GTK Kemenag RI dan Content Creator Pendidikan pada Channel Youtube CHIMI ID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar