Kekuatan dari forensik adalah memungkinkan analisa dan mendapatkan kembali fakta dari kejadian dan lingkungan. Berbagai fakta dan bukti tersembunyi meliputi Forensik secara umum misalnya : darah, rambut, struktur gigi, riwayat kesehatan, sidik jari dan lainya harus dianalisa sedemikian rupa sehingga menjadi fakta yang layak diajukan sebagai barang bukti.
Perkembangan Metodologi forensik sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan sains. Perkembangan dan perubahan metodologi ini dimaksudkan untuk mengungkap fakta menjadi lebih mudah dan sederhana. Berbagai ilmu baru tentang forensic berkembang sejalan dengan semakin komplek dan rumitnya permasalahan yang di pecahkan. Beberapa teknik forensik digunakan sesuai dengan kebutuhan. Berikut beberapa jenis forensic yang umum digunakan untuk mengumpulkan fakta dan data :
- Forensik Kriminal, adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP.
- Forensic Anthropology, adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari ilmu forensik ini adalah misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenali).
- Forensic Enthomology, adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Dengan penggunaan pemeriksaan dan pengidentifikasi DNA pada tubuh serangga dalam entomologi forensik, maka kemungkinan deteksi akan semakin besar seperti akan memungkinkan untuk mengidentifikasi jaringan tubuh atau mayat seseorang melalui serangga yang ditemukan pada tempat kejadian perkara.
- Forensic Archaeology, adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah. Arkeolog biasanya dipekerjakan oleh polisi atau lembaga-lembaga hukum yang ada untuk membantu menemukan, menggali bukti-bukti yang sudah terkubur pada tempat kejadian perkara.
- Forensic Geology, adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi.
- Forensic Meteorology, adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut.
- Forensic Odontology, adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi.Beberapa alasan dapat dikemukakan mengapa gigi dapat dipakai sebagai sarana identifikasi adalah sebagai berikut :
1) Gigi adalah merupakan bagian terkeras dari tubuh manusia yang komposisi bahan organic dan airnya sedikit sekali dan sebagian besar terdiri atas bahan anorganik sehingga tidak mudah rusak, terletak dalam rongga mulut yang terlindungi.
2) Manusia memiliki 32 gigi dengan bentuk yang jelas dan masing-masing mempunyai lima permukaan.
- Forensic Pathology, adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi).
- Forensic Psychiatry dan Psychology, adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata.
- Forensic Toxicology, adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obat terlarang.
- Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic, adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, Google drive , pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.
Perkembangan komputer forensik diawali dengan kasus “BOM BALI” pada pencarian data tersembunyi dan terpendam pada laptop Imam samudra tersanggka dalam kasus ini. Kedua perseteruan antara Roy suryo dengan Ruby seorang pakar Forensik tentang ATM Hacking. Sejalan semakin berkembangnya teknologi khususnya internet, penggunaan jejaring social yang paling popular saat ini facebook Whatsapp,instagram dan twitter menambah panjang dan banyaknya pelanggaran hukum yang dimungkinkan kejahatan dimulai dari sini. Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial yang diluncurkan pada bulan Februari 2004, dimiliki dan dioperasikan oleh Facebook, Inc. Pada September 2012, Facebook memiliki lebih dari satu miliar pengguna aktif, lebih dari separuhnya menggunakan telepon genggam. Pengguna harus mendaftar sebelum dapat menggunakan situs ini. Setelah itu, pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman, dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya.
Perubahan perilaku dari komunikasi dunia nyata yang beralih kedunia maya, memungkinkan tindak kriminalitas dan kejahatan bergerak dengan sangat cepat. Untuk mengenali dan mengumpulkan fakta dan data dalam kaitanya dengan computer forensik ada beberapa tahapan :
- Pengumpulan data
Pengumpulan data bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik.
2. Pengujian
Pengujian mencakup proses penilaian dan meng-ekstrak berbagai informasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses mekanisme kontrol. Cakupan lainnya adalah mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksanan meta data, dan lain sebagainya.
3. Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa “tidak ada kesimpulan”. Hal tersebut sangat dimungkinankan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegiatan, seperti identifikasi user atau orang di luar pengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadiaan, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi dan laporan
Proses dokumentasi dan laporan mencakup pula tentang identifikasi actionable information yang didapat dari kumpulan sejumlah data terdahulu. Dengan bantuan data-data tersebut, Anda juga bisa mendapatkan dan mengambil berbagai informasi terbaru.
Dunia teknologi informasi yang berkembang sedemikian cepat sungguh diluar
dugaan, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi
informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus
membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada.
Ilmu pengetahuan forensik berkembang seiring dengan semakin banyaknya tindak
kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Fungsi ilmu forensik adalah membuat
suatu perkara menjadi jelas, yaitu dengan mencari dan menemukan kebenaran
materiil yang selengkap-lengkapnya tentang suatu perbuatan ataupun tindak
pidana yang telah terjadi.
Peranan ilmu forensik dalam usaha untuk memecahkan kasus-kasus kriminalitas
adalah sangat besar, hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus yang ada dimana
ilmu forensik dipakai untuk menentukan apakah si tersangka bisa dikenai hukuman
atau tidak menyangkut kesehatan jiwanya, kemudian ilmu forensik dapat digunakan
untuk menentukan keaslian suatu tulisan ataupun dokumen, lalu penggunaan ilmu
forensik untuk mengidentifikasi korban kejahatan ataupun bencana, dan yang
paling utama adalah penggunaan ilmu forensik untuk mengetahui tersangka dari
suatu tindak kejahatan.
Komputer Forensik adalah proses penyelidikan perangkat elektronik atau media
komputer untuk tujuan menemukan dan menganalisis tersedia, dihapus, atau
"tersembunyi" informasi yang dapat berfungsi sebagai bukti berguna
dalam mendukung dan pertahanan kedua klaim dari masalah hukum sebaik dapat
membantu ketika data telah sengaja dihapus atau hilang akibat kegagalan
perangkat keras.
Namun, ini adalah teknik yang sangat tua tetapi sekarang sudah banyak berubah
karena kemajuan teknologi, alat-alat modern dan perangkat lunak yang membuat
Computer Forensics lebih mudah bagi Ahli Forensik Komputer untuk mencari &
memulihkan lebih banyak bukti / data lebih cepat dan dengan lebih akurat.
Komputer forensik telah mengubah cara bukti digital yang dikumpulkan &
digunakan sebagai bukti dari kejahatan & hal itu dilakukan dengan
menggunakan teknik dan teknologi canggih. Seorang ahli forensik komputer
menggunakan teknik ini untuk menemukan bukti dari perangkat penyimpanan
elektronik untuk kemungkinan kejahatan. Data dapat berasal dari berbagai jenis
perangkat elektronik seperti Pen drive, cakram, kaset, handheld, PDA, memory
stick, Email, log, tersembunyi atau dihapus file dll.
Terbit di Opini Radar
Banyuwangi Jawa Pos Rabu 14 September 2022
Penulis (Susanto) Adalah Guru Kimia MAN 4 Banyuwangi, Fasprov Mapel Kimia PPKB GTK Kemenag RI dan Content Creator Pendidikan pada Channel Youtube CHIMI ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar